Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan yang diwakili oleh Kepala Urusan Umum Pirmansyah dan Staf mengikuti Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP), di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Senin (04/03/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar mengatakan, Kantor Wilayah sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat. Serta harus menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan, seperti persyaratan, prosedur, biaya, dan sejenisnya.
“Masyarakat juga harus diberikan akses yang sebesar-besarnya untuk mempertanyakan dan menyampaikan pengaduan apabila mereka merasa tidak puas dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah,” ujar Muslim.

Kadivmin Muslim melanjutkan, kegiatan ini merupakan komitmen nyata Kantor Wilayah dan Satuan Kerja dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dimana peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Harapannya Sosialisasi ini dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat dan dapat memberikan kepuasan maksimal kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan publik,” harap Muslim.
Bertindak sebagai Narasumber pada Sosialisasi ini yaitu Meliana Kristanti selaku Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kiteria pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Meliana menyampaikan materi terkait Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), Penguatan Dokumen Standar Pelayanan Publik, Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta 14 Komponen Pelayanan.

