Berkelakukan Baik, Sebanyak 464 Narapidana Lapas Way Kanan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

280 views

Betiklampung.com (SMSI), Waykanan —

Sebanyak 464 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa pidana di Hari Raya Idul Fitri 1445 H /2024 M.

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Tentang pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 H/2024 M pada upacara penyerahan remisi yang dilaksanakan di Aula Dr. Sahardjo Lapas Way Kanan. Rabu(10/04)

Kegiatan diawali dengan Pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI oleh Kepala Lapas Kelas Way Kanan.

BACA JUGA:  Semarak HUT ke-80 Persit KCK, Pegawai Lapas Banyuasin Ambil Bagian dalam Donor Darah

Setelah membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Syarpani menjelaskan pelaksaan penyerahan remisi di Lapas Way kanan diberikan kepada 464 orang Narapidana yang memenuhi syarat, dan 02 orang diantaranya langsung bebas.

“Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 bahwa remisi Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama 6 bulan, harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.,” Jelas Syarpani.

Syarpani menambahkan besarnya Remisi yang diperoleh masing masing narapidana ini beragam, diberikan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Lampung Selenggarakan Kegiatan Diseminasi Mengenai Layanan Partai Politik

“Berdasarkan besaran remisi yang diperoleh, yaitu Sebanyak 83 orang mendapat 15 Hari, 342 orang mendapat 1 Bulan, 31 Orang mendapat 1 Bulan 15 Hari, 8 Orang mendapat 2 Bulan.,” paparnya.

Syarpani berharap dengan adanya remisi ini akan memotivasi Narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan baik, taat hukum, menjadi insan yang baik dan produktif.

“Remisi merupakan Wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana, Remisi ini senantiasa memotivasi narapidana untuk terus intropeksi diri dan berusaha menjadi manusia yang lebih baik.

BACA JUGA:  LPKA Kelas II Jakarta Meraih Penghargaan Pelayanan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Oleh karna itu, Pada saat mereka kembali kelingkungan masyarakat mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk bersosialisasi dengan masyarakata.” tutur Syarpani.