Kalapas Gowim Mahali Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Kepada Empat Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

463 views

Betiklampung.com (SMSI), Belitung —

Di momen Perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE tahun 2024 ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali menyerahkan pemberian Remisi Khusus secara langsung kepada empat warga binaan yang beragama Buddha pada, Kamis (23/05).

Sebanyak 4 (Empat) warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS – 852, 854.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Uskup Tanjungkarang Pimpin Perayaan Syukur Wanita Katolik RI ke- 100 di GSG Xaverius Wayhali

Kalapas Tanjungpandan, Gowim Mahali menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang beragama Buddha agar perayaan Waisak ini dapat menjadi waktu yang penuh makna dan berkah. Meski berada di balik jeruji besi, semangat dan makna dari Hari Raya Waisak hendaknya tetap dirasakan dan dijalani dengan sepenuh hati.

“Kebebasan fisik memang terbatas, namun kebebasan spiritual dan batin kita tidak boleh terpenjara. Mari kita jadikan ajaran Sang Buddha sebagai pemandu dalam menjalani hari-hari kita, meningkatkan kebajikan dan kebersamaan di antara sesama warga binaan,” ucap Gowim dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Rehabilitasi Holistik untuk Warga Binaan, Lapas Kelas I Bandar Lampung Gandeng Yayasan Azzura Bersinar

Di akhir kata, Gowim Mahali mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini dan saya juga mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Waisak 2024/2568 kepada seluruh umat Buddha. Semoga kebahagiaan, kedamaian, dan berkah selalu menyertai kita semua.