Kalapas Kotaagung Ikuti Sosialisasi Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika Bersama APH Terkait

458 views

Betiklampung.com (SMSI), Tanggamus —

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kotaagung Andi Gunawan ikuti sosialisasi tentang teknis restorative justice dan penindakan tindak pidana narkotika yang diselenggarakan oleh Polres Tanggamus, Selasa (4/6/2024).

Tak hanya Lapas Kotaagung, sosialisasi ini juga mengundang Rutan Kotaagung, BNN Kabupaten Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus, Badan Kesbangpol Tanggamus, OPD hingga kepala pekon (desa) yang berlangsung di Royal Gisting Hotel, Tanggamus.

Kehadiran Kepala Lapas Kotaagung dalam sosialisasi ini menjadi wujud komitmen Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di Lapas Kotaagung berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sesuai arahan Dirjenpas 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back to Basics.

BACA JUGA:  Kalapas Muara Enim Beserta Jajaran Ikuti Video Conference Arahan Dirjenpas Terkait Persiapan Penanaman Kelapa Serentak dan Launching di Nusakambangan

Pada kesempatan ini, Andi Gunawan mengajak seluruh elemen masyarakat di kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama menjaga keluarga masing-masing agar tidak terjerumus ke dalam bahaya penyalahgunaan narkotika.

Usai dibuka dengan sambutan dari Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Asee, dilanjutkan sesi materi dengan topik situasi dan penanganan tindak pidana narkotika oleh Rizky Pujianto dari Ditres Narkoba Polda Lampung.

BACA JUGA:  Sukses Dongkrak Produksi Hingga Naik Kelas, PLN Perkaya Kapasitas dan Kapabilitas UMKM Lewat Rumah BUMN Bandarlampung

Kemudian Kebijakan Pemda Tanggamus dalam upaya P4GN oleh Antoni Hasan dari Badan Kesbangpol Tanggamus, dan dari BNN Provinsi Lampung yakni Adiksi Narkoba oleh dr. Novan dan Dampak Psikologis dan Penanganan Adiksi Narkoba oleh Psikolog Mutia Pangesti. (*)