Rutan Kelas IIB Krui Gelar Deklarasi Bersih dari Narkoba dan Tes Urine Warga Binaan

326 views

Betiklampung.com (SMSI), Krui —

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui ikuti secara daring kegiatan Deklarasi BERSINAR (Bersih dari Narkoba) UPT Pemasyarakatan Lampung bersama BNN Lampung, Sabtu 22 Juni 2024.

Kegiatan diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika BandarLampung dan diikuti secara daring oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kegiatan dihadiri langsung oleh jajaran Pimti Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol. Budi Wibowo, serta Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya.

BACA JUGA:  Inovasi Pertamina Menguatkan Fondasi Ruang Publik Berkelanjutan di Tengah Pemukiman Melalui Pembangunan RPTRA

Kegiatan dibuka dengan laporan oleh Ketua Penyelenggara, yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali. Dalam laporannya, ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang aman dan tertib serta mewujudkan zero penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, sambutan dari Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Budi Wibowo, ia menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya atas langkah Kanwil Kemenkumham Lampung dalam mendeklarasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan bersih dari narkoba.

BACA JUGA:  Rutan Sukadana Ikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Satgas Kamtib Kanwil Ditjenpas Lampung

Budi menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

Kemudian, dilanjut dengan sambutan oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan di Lampung untuk terus memerangi narkoba.

Selanjutnya, sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mengusung tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.