Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tangkap Resedivis Spesialis Pembobol Mini Market

410 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung –

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RY alias Royek (34), lantaran dirinya diduga keras terlibat sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan, di mini market yang ada di kota Bandar Lampung.

RY (34) ditangkap petugas, pada Selasa (25/6/2024) malam, di rumah kontrakannya, di jalan Ridwan Rais, gang Masjid Nurul Iman, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan perihal tersebut.

“Semalam sudah kita amankan, saat ini kepada yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol; Dennis Arya, Rabu (26/6/2024).

BACA JUGA:  Kakanwil Ditjenpas Sumbar Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Padang Bersama TNI dan Polri

Dennis menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seoarang diri.

“Modusnya, membuka pintu tralis dengan menggunakan linggis” kata Kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, setidaknya ada 10 TKP minimarket di Bandar Lampung, yang berhasil di bobol oleh pelaku RY (34).

“Hasil pemeriksaan, ada 10 TKP, tapi masih terus kita kembangkan” jelas Dennis.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada kurun waktu tahun 2021.

BACA JUGA:  Siger High Sky Besutan Tim Teknik Sipil UBL Melaju ke Final Kompetisi Nasional Bangunan Gedung Indonesia

Pelaku sendiri baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama, di wilayah Pringsewu, Provinsi Lampung.

“Bulan Februari kemarin, yang bersangkutan selesai menjalani hukuman” jelas Dennis.

Pelaku mengaku barang yang diambil di dalam mini market tersebut yaitu rokok dan uang yang ada di laci kasir.

“Hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp 6 juta rupiah, dalam satu kali beraksi” kata Dennis.

RY (34) mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar kontrakan.

BACA JUGA:  Kakanwil M Ikmal Idrus Audiensi Dengan Pj Gubernur Kaltim Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Sentra KI

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)