Rutan Kelas IIB Kotabumi Terima Monev Bantuan Hukum Dari Kanwil Kemenkumham Lampung

330 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menerima kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pemberian bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Rabu (26/06/2024)

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Analis Hukum dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan standar dan tepat sasaran.

BACA JUGA:  Sebanyak 316.554 Orang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

Tim Monev Kanwil Kemenkumham Lampung dipimpin oleh Penyuluh Hukum Muda, Indrawati Imron, S.H., M.H., beserta 3 (tiga) analis hukum dan penyuluh hukum lainnya yang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap WBP dan diterima langsung oleh jajaran pelayanan tahanan Rutan Kotabumi.

Kegiatan pengawasan ini mencakup pelaksanaan bantuan hukum dan pengawasan pemberian bantuan hukum, bagi penerima bantuan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum kepada Rutan Kelas IIB Kotabumi. Tim Kanwil Kemenkumham Lampung melakukan peninjauan langsung untuk mengetahui sejauh mana program bantuan hukum telah dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat bagi para WBP.

BACA JUGA:  Bentuk Ekosistem Digital, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Lanjutkan Roadshow ke Universitas Hasanuddin

Dalam kunjungannya, Tim Kanwil Kemenkumham Lampung mengapresiasi ketersediaan ruangan Layanan Bantuan Hukum bagi WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi. Dengan kegiatan ini diharapkan kegiatan bantuan hukum bagi WBP Rutan Kotabumi, khususnya bagi masyarakat miskin dapat terus berjalan dan semakin baik.