DPRD  

Mingrum Gumay Minta Fungsikan Pusdiklat Sat Pol PP di Kota Baru

150 views
Ketia DPRD Lampung Mingrum Gumay Minta Fungsikan Pusdiklat Sat Pol PP di Kota Baru. | ist

Bandar Lampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay meminta areal kota baru difungsikan sementara menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Mingrum Gumay menyebutkan bahwa kritik publik terhadap mangkraknya pembangunan di Kota Baru, menjadikan dirinya termotivasi mendorong dan merekomendasikan pemanfaatan tata ruang di kota baru menjadi pusdiklat Sat Pol PP.

“Di depan gubernur dan pihak terkait saya meminta pada kesempatan kali ini untuk mendorong dan mewujudkan pemanfaatan tata ruang kotabaru menjadi pusdiklat Satpol PP, selain menjadikan pusat pelatihan Sat Pol PP juga bisa di fungsikan untuk menjaga aset daerah di sana,” Ujar Mingrum, Selasa, 30/4/2024.

BACA JUGA:  Ratusan Buruh Mengadu ke DPRD Lampung Soal Upah Minim

Ia juga menyebutkan pemanfaatan dan pengalihan fungsi sementara dapat menekan potensi kriminal dan lainnya yang digunakan oleh sejumlah pihak di area kota baru tersebut.

“Saya lihat banyak pasangan muda-mudi yang duduk disana tanpa adanya pengawasan, kemudian saya dengar tempat itu juga digunakan untuk balap liar, mabuk-mabukan hingga transaksi narkotika,” lanjutnya.

BACA JUGA:  DPRD Provinsi Lampung Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I

Mingrum mengatakan, salah satu faktor tidak berjalan maksimal keberlanjutan pembangunan di sana akibat dari kekuatan anggaran daerah yang belum memadai. Tetapi pemerintah juga tidak boleh melakukan pembiaran aset daerah di Kota Baru, sehingga perlu dilakukan inovasi berbasis kreativitas di sana.

“Silahkan diusulkan program yang akan dilakukan di Kota Baru. Nanti kita bahas saat pembahasan di perubahan, saya pastikan DPRD akan dukung usulan tersebut,“ tutupnya. (*)