Guna Menjaga Kondusifitas, Lapas Kelas I Palembang Gelar Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan

351 views

Betiklampung.com, Palembang —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan secara rutin untuk menjaga kondusifitas lapas yang digelar dilaksanakan pada, Sabtu (28/09/2024).

Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Kepala Lapas Kelas I Palembang, Johannes melakukan sidak secara acak tersebut didampingi Ka KPLP, Faizal Gerhani Putra, Kasi Keamanan, Yoshar Julizar serta Moh Padil selaku Kasi Peltatib, Staf Kamtib dan ⁠Staf KPLP untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan pada Blok Hunian. ,

BACA JUGA:  Dalam Rangka Tindak Lanjut Pengaduan, Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Kegiatan diawali dengan apel dan pengarahan dari Ka KPLP terkait Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas, Kebersihan kamar sel pengamanan harus tetap terjaga agar tidak menjadi sarang penyakit. Kemudian menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam sel pengamanan.

“Menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas,” tuturnya.

BACA JUGA:  Karutan Kotabumi Ikuti Webinar Series 4, Jabatan Fungsional sebagai Investasi SDM bagi Organisasi Masa Depan Secara Virtual

Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis. Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.

Kemudian, dari penggeledahan kamar hunian tersebut ditemukan beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya, sendok, sikat gigi, charger handphone dan kabel listrik. Selanjutnya seluruh barang bukti yang disita langsung dimusnahkan.