Laporan Masyarakat Gunung Sari Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana Ultra Mikro dan Dana KUPRA Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

499 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Bahwa tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah meningkatkan Status Ke Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penyaluran dana Ultra Mikro (UMI) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada salah satu Bank BUMN atau Bank Plat Merah yang terdapat di Kota Bandar Lampung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh sekitar 30 emak-emak yang beberapa saat Lalu Viral dimasyarakat tersebut, terjadi akibat data kependudukan milik emak-emak di beberapa kelurahan salah satunya Kelurahan Gunung Sari dipergunakan oleh oknum dan agen bank plat merah tersebut untuk mencairkan pinjaman UMI dan KUPRA.

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Sriwijaya Santuni Anak Yatim Piatu

Sebagaimana sebelumnya Penyelidik telah menemukan serangkaian peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yaitu permasalahan dalam penyaluran sehingga menyebabkan adanya indikasi kerugian dalam pembiyaaan kredit tersebut sehingga statusnya naik kepenyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidian Nomor : 01/L.8.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan surat perintah penyidikan nomor 01/L.8.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Penerbitan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan itu mengacu pada pembagian wilayah Kerja dari Bank BUMN tersebut yaitu Wilayah Kedaton dan Wilayah Kecamatan Pasar Tugu.

BACA JUGA:  Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Meninggal Dunia Setelah Mengalami Gangguan Kesehatan

Dari sekitar 500 warga yang menjadi korban, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 30 (tiga puluh) orang saksi dan telah mengkonfirmasi terhadap 200 warga yang namanya telah dimanfaatkan oleh oknum dan agen Bank Plat Merah tersebut. Dugaan Kerugian keuangan negara sementara yang telah dihitung diperkirakan mencapai Rp. 2,5 milyar rupiah