Betiklampung.com, Lampung Barat –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu Lampung Barat.
Pada dinas PUPR Pesisir barat, Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan akses dan infrastruktur daerah tersebut diduga dikorupsi, merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman dampingi Kasi Intel Ferdy Andrian dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus
sehingga mengkibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 Miliar.
Proyek yang awalnya ditujukan untuk memperlancar akses masyarakat dan memperkuat konektivitas wilayah ini justru tidak memberikan hasil maksimal karena penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” tegas Kepala Kejari Lampung Barat saat konferensi pers.
Saat dikonfirmasi awak media, Kajari Lampung Barat tidak menampik akan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Menurutnya tim penyidik masih terus mandalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yg mengakibatkan kerugian negara cukup besar tersebut, dan apabila di temukan bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

