Betiklampung.com, Bandarlampung —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung mengajukan penambahan 11 warga binaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung agar dapat terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat secara resmi kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk memastikan 11 warga binaan yang merupakan warga Bandar Lampung dapat menggunakan hak pilih mereka.
“Sebanyak 11 warga binaan ini semuanya warga Bandar Lampung. Kami sudah bersurat kepada KPU agar mereka didaftarkan sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” ujar Saiful, Selasa (15/11/2024).
Saiful menegaskan bahwa Lapas Kelas I Bandar Lampung memiliki komitmen kuat untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Pihaknya akan mempersiapkan semua persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan hak pilih para warga binaan dapat terpenuhi.
“Lapas Kelas I Bandar Lampung sangat serius dalam mendukung suksesnya Pilkada 2024. Kami akan memastikan segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi,” tambah Saiful.
Partisipasi WBP dalam Demokrasi langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap hak politik warga binaan yang sesuai dengan prinsip demokrasi, di mana setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pemilihan umum, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Pilkada serentak 2024 akan menjadi momentum penting untuk memilih pemimpin daerah yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. Partisipasi WBP menjadi salah satu bentuk inklusivitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

