Kalapas Perempuan Pangkalpinang Serahkan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

317 views

Betiklampung.com, Pangkalpinang —

Dalam rangka perayaan Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pangkalpinang memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 kepada satu warga binaan, Rabu (25/12/2024)

Pemberian RK Natal 2024 ini diberikan kepada Warga Binaan yang merayakan Hari Raya Natal, dengan syarat telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, serta tidak terlibat dalam pelanggaran selama berada di dalam Lapas.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Paparkan Skema Terintegrasi Pada Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2026 Kementerian Perhubungan

Adapun remisi ini berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan yang ditunjukkan oleh Warga Binaan tersebut.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Pangkalpinang, Meita Eriza, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama masa pembinaan, sekaligus mencerminkan kepedulian negara terhadap upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka.

BACA JUGA:  Jaga Dapur Lapas Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga dari Dinkes Lampung Tengah, Lapas Gunung Sugih Terus Tingkatkan Kelayakan dan Kebersihan

“Remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik, dan juga sebagai wujud kepedulian negara terhadap mereka,” ujar Meita.

Dengan adanya Remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri dalam menghadapi kehidupan setelah menjalani masa hukuman.