Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara Berkomitmen Berantas Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

1,296 views

Betiklampung.com, Sulawesi Tenggara —

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi menyatakan siap berkomitmen dengan melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait dengan memberantas peredaran narkoba dan pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8/2024 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan serta peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7/2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS416.PK01.04.01 tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di seluruh UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:  Kajari Katingan Beserta Jajaran Hadiri Penyerahan Penghargaan Atas Pemulihan Keuangan Negara dan FGD Eveluasi Permasalahan Hukum Dalam Program Peremajaan Kelapa Sawit

Atas dasar tersebut, pihaknya telah melakukan razia rutin dimulai Oktober-Januari dengan hasil yang diperoleh dalam razia dan penggeledahan di Lapas kelas IIA Kendari sebanyak 247 buah HP dengan rincian HP Android 226 buah,HP communicater 21 buah dan cas HP 78 buah.

Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi mengatakan kegiatan ini dilakukan oleh seluruh petugas pengaman, kamtib, dan staff Lapas Kendari yang di pimpin oleh Ka. Lapas dan Ka.KPLP Kendari sebagai bentuk antisipasi deteksi dini dari gangguan keaman dan ketertiban.

BACA JUGA:  Sambut Peringatan HBP ke-60, Kalapas Beserta Jajaran Lapas Muara Enim Ikuti Kegiatan Donor Darah

Sebelum melaksanakan penggeledahan petugas memberikan pengarahan kepada warga binaan untuk berbaris dan keluar kamar dengan tertib, kemudian petugas memeriksa serta menggeledah badan warga binaan secara teliti.

Jajaran Petugas Melaksanakan Penggeledahan pada Kamar dan Blok Hunian Mulai dari Kasur/Tempat Tidur, bantal lemari pakaian, hingga tempat makan. Kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif.