Pertemuan Perjanjian Kerjasama Rutan Menggala dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia

316 views

Betiklampung.com, Menggala —

Kepala Rutan Kelas IIB Menggala, Dwi Ediyanto didampingi pejabat struktural menerima kunjungan dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia yang bertujuan untuk merumuskan dan menyepakati kerangka kerjasama dalam meningkatkan akses pendampingan hukum bagi narapidana, Rabu (19/2).

Dalam sambutannya, Karutan Menggala, Dwi Ediyanto menyampaikan pentingnya kehadiran dukungan hukum dalam upaya perlindungan hak-hak narapidana. Beliau menekankan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif serta mengedepankan keadilan dan transparansi.

Selanjutnya, perwakilan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia memaparkan visi dan misi organisasi mereka, serta mekanisme kerja berlandaskan etika. Pemaparan tersebut mencakup rencana penyediaan tenaga advokat yang kompeten, jadwal konsultasi hukum, serta program edukasi hukum yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman narapidana terhadap hak-haknya.

BACA JUGA:  Kalapas Ike Rahmawati Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Lampung

Diskusi dalam pertemuan berlangsung interaktif dan konstruktif, dengan kedua belah pihak membahas secara rinci mengenai ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta tata cara koordinasi pelaksanaan kegiatan di Rutan.

Acara diakhiri dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak sebagai simbol komitmen untuk mewujudkan sinergi antara Rutan Kelas IIB Menggala dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia.

BACA JUGA:  Imigrasi Indonesia dan Kamboja Bangun Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Harapannya, kolaborasi ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas layanan hukum bagi narapidana, serta menjadi langkah awal menuju sistem peradilan yang lebih adil dan humanis.

Dokumentasi pertemuan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi implementasi program-program pendampingan hukum yang lebih luas di masa mendatang, serta sebagai bukti komitmen bersama dalam memperjuangkan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan. Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif, selanjutnya dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung.