Kalapas Kotaagung Ikuti Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Pidana Khusus Hari Raya Nyepi 1947 dan Idulfitri 1446 H

400 views

Betiklampung.com, Kotaagung —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Pidana Khusus Hari Raya Nyepi 1947 dan Idulfitri 1446 H yang terpusat di Lapas Cibinong secara virtual bersama seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.

Dalam kegiatan ini, Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1947 dan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkum Maluku Dukung Gerakan Indonesia Aktif Guna Bangun Sinergi Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

Kalapas Kotaagung Andi Gunawan didampingi Kasi. Binadik & Giatja, Kasi. Adm. Kamtib, Kasubbag Tata Usaha, Kasubsi Regbimkemas mengikuti zoom bersama dengan petugas dan warga binaan secara khidmat serta turut melaksanakan SK Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1446 H secara simbolis kepada 383 warga binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung di Aula Besar Lapas Kotaagung.

BACA JUGA:  Seleksi Bersih dan Transparan, Kemenkumham Jambi Siap Gelar SKD CPNS 2024

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam sambutannya menyampaikan selamat hari raya nyepi, selamat berpuasa dan menyambut hari raya idul fitri 1446 H. “Pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian dan penghargaan dari negara untuk warga binaan yang berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dan bentuk penghormatan atas hak- warga binaan,” jelas Menteri Agus Andrianto. (*)