Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

316 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memberikan remisi sakit berkepanjangan kepada dua orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kamis (10/04)

Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto menjelaskan bahwa remisi diberikan setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan medis secara komprehensif dari tim kesehatan Lapas.

“Kedua warga binaan yang menerima remisi ini telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan yang ketat dan dinyatakan mengalami kondisi sakit yang berkepanjangan. Pemberian remisi ini menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” ujar Kalapas.

BACA JUGA:  Unila Gelar Vaksinasi Massal Batch 2

Remisi ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan psikologis kepada warga binaan yang bersangkutan dalam menjalani masa perawatan, serta menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak-hak narapidana sesuai amanat Undang-Undang.

“Kedua warga binaan ini mengalami kondisi medis yang mengharuskan perawatan jangka panjang, dan karena itu berhak atas pengurangan masa pidana masing-masing selama empat bulan,” jelas Kalapas Narkotika Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Bangun PK PILIHAN, Inspektur Wilayah IV Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi

Pihak Lapas memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap diberikan secara optimal, dan kedua warga binaan yang menerima remisi tetap dalam pengawasan serta pendampingan tim medis.