Perkuat Ekosistem KI di Kalimantan Timur, DJKI Turun Tangan melakukan Pengawasan Pelanggaran Hukum KI di Kalimantan Timur

282 views

Betiklampung.com, Samarinda —

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang kuat di wilayah Kalimantan Timur. Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, DJKI mengirimkan tim khusus dari Direktorat Penegakan Hukum untuk melakukan pendampingan di wilayah.

Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut serta dalam pemantauan yang berlangsung mulai hari ini, Rabu hingga Jumat, 9-11 Juli 2025.

Kegiatan yang bertajuk Audiensi Pencegahan Pelanggaran KI di Wilayah Kalimantan Timur ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya di kalangan akademisi dan pelaku usaha, mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) serta potensi ekonomi yang dimilikinya.

BACA JUGA:  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Mendatangi Kantor DPRD Lampung

Tim DJKI yang terdiri dari Rut Swarny S. Saragih, Aktia Deni Lestari, dan Elizabeth Adriana Panggabean, tiba di Samarinda untuk bersama-sama dengan Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual langsung laksanakan rangkaian pemantauan. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa Kehadiran tim ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra terkait dalam memperkuat ekosistem KI di Kalimantan Timur.

Pada hari pertama kedatangan di Samarinda, Kalimantan Timur, perwakilan DJKI melakukan pemantauan di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Elizabeth Adriana Panggabean, salah satu narasumber dari DJKI, menjelaskan perbedaan mendasar antara hak moral dan hak ekonomi yang sering kali belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Dukung Percepatan Vaksinasi Covid 19, Kodim 0410/KBL Meggelar Serbuan Vaksinasi Untuk Masyarakat

“Hak Moral adalah hak yang melekat abadi pada diri pencipta. Ini tidak bisa dialihkan atau dijual. Hak ini mencakup dua hal utama: hak agar nama selalu dicantumkan pada karya dan hak untuk menolak perubahan pada karya yang dapat merusak reputasi atau kehormatan sebagai penulis,” jelasnya di hadapan para akademisi.

Kepala LPPM UMKT, Paula Mariana Kustiawan, dan tim LPPM UMKT yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik inisiatif DJKI. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai hak cipta, royalti, serta hak moral dan ekonomi akan menjadi pendorong bagi para dosen dan peneliti di lingkungan UMKT untuk lebih produktif dalam menghasilkan karya-karya berkualitas tanpa perlu khawatir akan adanya pelanggaran di kemudian hari.

BACA JUGA:  Satu Tahun Kinerja Moncer Kementerian Hukum, Pilar Kuat Mendukung Visi Prabowo Gibran

Sesi ini ditutup dengan kesimpulan bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya tentang administrasi, tetapi tentang memberikan penghargaan tertinggi bagi martabat dan kesejahteraan seorang pencipta.