Gubernur Lampung Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung

316 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal serahkan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung usai m pimpin upacara peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, (17/08)

Pada peringatan kemerdekaan tahun ini, sebanyak 708 orang warga binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung menerima Remisi Umum (RU) HUT RI, sementara 783 orang lainnya mendapatkan Remisi Dasawarsa.

Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Gubernur Lampung. Penyerahan remisi secara simbolis oleh Gubernur merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap warga binaan.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas, Kalapas Kelas IIB Gunung Sugih Kunjungi Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan dari negara atas usaha dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Harapannya, remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Ade Kusmanto.

Ade Kusmanto menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai insan yang lebih baik.

BACA JUGA:  ITERA dan KI Lampung Tandatangani MoU Keterbukaan Informasi Publik

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan mampu mengisi masa pidana dengan kegiatan positif, produktif, dan bermartabat. Dengan begitu, setelah bebas nanti mereka bisa berkontribusi bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” tambahnya.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi pendorong semangat bagi warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan, menaati aturan, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme dalam semangat kemerdekaan.