Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Serahkan Remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI Kepada 879 Warga Binaan

275 views

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung memberikan remisi khusus kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan atas perilaku baik, kedisiplinan, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Berdasarkan data resmi, tercatat sebanyak 879 orang warga binaan menerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025. Sesuai aturan, beberapa penerima remisi dasawarsa juga berhak mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2025, sehingga jumlah warga binaan yang memperoleh remisi 17 Agustus adalah 774 orang. Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas karena masa hukumannya telah terpenuhi setelah pengurangan remisi.

BACA JUGA:  Dukung Pembangunan Bangsa, Jasa Raharja Serahkan Bantuan untuk Pembangunan SD Aisyiyah Multilingual Darussalam Kudus

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, pasca upacara yang digelar di Lapangan Apel Lapas. Kalapas menyerahkan surat keputusan remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada perwakilan warga binaan, disaksikan oleh jajaran pejabat struktural, staff dan para warga binaan.

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi atas kelakuan baik dan konsistensi dalam mengikuti pembinaan. Namun, ini juga menjadi tanggung jawab. Harus terus menjaga perilaku, disiplin, dan aktif mengikuti program-program pengembangan diri,” tegas Kalapas Ike Rahmawati.

BACA JUGA:  Kepala Kejati Lampung Jadi Narasumber Kegiatan Keynote Speaker Dalam Acara Penerangan Hukum PT BPD Lampung

Kalapas juga berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Pemberian remisi dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, meliputi aspek perilaku, kelengkapan administrasi, serta partisipasi dalam kegiatan kerja, pendidikan, dan bimbingan rohani.