Lapas Kelas IIB Brebes Berikan Layanan Hak Kesehatan yang Layak Bagi Warga Binaan

332 views

Betiklampung.com, Brebes —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan yang layak bagi warga binaan pada, Selasa (9/9).

Satu orang warga binaan dengan gejala Rheumatoid Arthritis (RA), Hipertensi (HT), dan suspect gangguan Liver dirujuk ke RSUD Brebes untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Rujukan dilakukan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan hak narapidana untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya akses layanan kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan, serta pencegahan komplikasi penyakit.

BACA JUGA:  DPRD Lampung Bentuk Tim Penyusun Tata Tertib dan Umumkan Pimpinan Definitif

Kegiatan rujukan dipimpin oleh petugas klinik Lapas Brebes dengan didampingi staf keamanan dan KPLP. Sebelum pelaksanaan, pihak Lapas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Dinas Sosial, dan pihak RSUD Brebes untuk memastikan pelayanan rujukan berjalan sesuai prosedur.

“Pasien langsung mendapat penanganan di IGD RSUD Brebes. Dilakukan pemeriksaan fisik, EKG, serta pemberian oksigen. Selanjutnya pasien dirawat inap untuk mendapatkan pengawasan medis lebih intensif dari tim dokter spesialis,” jelas petugas klinik Lapas Brebes.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Daya Saing UMKM Perikanan Jambi, Produk LE-GO Kantongi Sertifikat Halal dan Produksi Meningkat

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap pemenuhan hak kesehatan warga binaan. Kesehatan merupakan hak dasar setiap orang, termasuk warga binaan.

Oleh karena itu, kami memastikan setiap warga binaan yang membutuhkan penanganan medis lanjutan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan, sesuai standar pelayanan yang berlaku,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memastikan proses penyembuhan yang lebih efektif, tetapi juga menjadi bentuk deteksi dini terhadap potensi komplikasi serius yang bisa membahayakan keselamatan pasien.

BACA JUGA:  Peringati HUT Kobame Ke-72, Kasrem 043/Gatam Berpesan Tetap Jaga Kekompakan dan Silaturahmi

Rujukan warga binaan ke rumah sakit menjadi salah satu upaya Lapas Brebes dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan sesuai amanat undang-undang.