Betiklampung.com, Katingan —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan telah melakukan penyerahan uang pengganti dan uang denda dari terpidana Ramang, M. Pd kepada Jaksa Eksekutor terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Katingan pada, Senin15 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, SH., MH. menyatakan kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya pembayaran uang pengganti dan denda ke Kas Negara oleh bendahara penerima pada Kejari Katingan, Maulana Fathurrahman, yang disaksikan keluarga terpidana di Kantor BRI Cabang Kasongan.
Adapun pembayaran uang Pengganti dengan cara setor tunai ke Kas Negara atas nama terpidana Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm) sesuai dengan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 31 Juli 2025, telah menyatakan barang bukti berupa uang pengganti sebesar Rp 35 juta dan uang denda sebesar Rp 50 juta dirampas untuk negara.

