Betiklampung.com, Riau —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru
resmi memiliki tempat ibadah baru bagi umat Buddha dan penganut ajaran Tri Dharma. Fasilitas bernama Cetiya Tri Dharma tersebut diresmikan dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Pembimbing Masyarakat Buddha Provinsi Riau, Ketua Majelis Buddhayana, Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Provinsi Riau dan Ketua Perhimpmunan Tempat lbadat Tri Dharma Provinsi Riau pada, Selasa (14/10).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar hadir untuk meresmikan cetiya ini. Dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan Cetiya Tri Dharma merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hakwarga binaan untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

“Pemasyarakatan bukan hanya soal pengawasan dan keamanan, tetapi juga pembinaan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak dasar manusia. Salah satu yang paling fundamental adalah hak beribadah,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan rumah ibadah di lingkungan pemasyarakatan merupakan bentuk komitmen negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, sekaligus sarana penting dalam menumbuhkan suasana yang harmonis, toleran dan damai di antara warga binaan.

Cetiya Tri Dharma tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan moral dan spiritual, yang diharapkan mampu menumbuhkan nilai-nilai kebajikan, kesadaran diri, serta semangat untuk memperbaiki kehidupan setelah menjalani masa pidana. “Semoga Cetiya Tri Dharma ini membawa kedamaian, ketenteraman, dan manfaat besar bagi seluruh warga binaan, serta menjadi simbol bahwa Rutan adalah rumah pembinaan yang
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kebersamaan,” tutur Kakanwil Maizar.

