Lapas Perempuan Bandar Lampung Tandatangani PKS Bantuan Hukum Dengan LBH BOW & Partners Law Firm

261 views

Beitklampung.com, Bandarlampung —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung kukuhkan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BOW & Partners Law Firm, Senin (3/11). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh Kepala Lapas (Kalapas)Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Amiek Diyah Ambarwati, dan Direktur LBH BOW & Partners Law firm, Prabowo Febriyanto.

Kasi Binadik, Rini Legitasari nersama Kasubsi Registrasi, Evi Marina Ginting menjadi saksi atas kesepakatan ini. Rini Legitasari mengapresiasikan langkah awal yang dilakukan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung untuk memberikan dan memfasilitasi layanan bantuan hukum bagi Warga Binaan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Tiga Pelajar di Bandar Lampung Usai Perkosa Siswi SMA Bergiliran

Kasubsi Registrasi, Evi Marina Ginting juga menyampaikan Sinergi yang telah terbentuk dan disepakati dalam PKS ini diharapkan memberi dampak positif bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Semoga kerja sama yang telah terjalin ini terus berlanjut dengan baik.

“Sebagai pemberi layanan, kami berharap bantuan hukum yang ada, baik penyuluhan hukum maupun bantuan hukum lainnya, bermanfaat bagi Warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dan masyarakat secara keseluruhannya,” ujar prabowo.

BACA JUGA:  Tanggapan Ditjen AHU Terkait Dualisme Kepemimpinan Ikatan Notaris Indonesia Dalam Konferensi Pers Bersama Kanwil Kemenkumham Jabar

Sebagai informasi, tujuan utama dari kerja sama ini adalah menyediakan layanan bantuan hukum komprehensif bagi warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Layanan tersebut mencakup litigasi maupun non-litigasi demi memastikan Warga Binaan yang membutuhkan bantuan hukum akan mendapat dukungan memadai.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terbentuk sistem yang lebih efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi Warga Binaan sebagai komitmen untuk memastikan hak-hak hukum mereka tetap terjaga dengan baik sekaligus memberikan akses yang lebih luas terhadap keadilan dalam Sistem Pemasyarakatan. 

Adapun layanan yang diberikan yaitu Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga binaan kurang mampu, buta hukum, tertindas dan termajinalkan. Kemudian konsultasi hukum dan ⁠penyuluhan hukum.