Betiklampung.com, Bandarlampung —
Lapas Kelas I Bandar Lampung menerima penyerahan dua narapidana tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegakan hukum yang diserahan secara resmi ditangani langsung oleh tim Seksi Registrasi melalui Plh. Kasi Registrasi, Anggara Dwi Putra pada, Rabu (12/11).
Kedua narapidana tersebut akan menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Bandar Lampung sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penerimaan dilakukan dengan protokol ketat, termasuk pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan keamanan, guna memastikan integritas proses penitipan tahanan korupsi.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang ditunjuk secara nasional untuk menampung narapidana korupsi, Lapas Kelas I Bandar Lampung telah memiliki standar operasional prosedur khusus yang menjamin pengawasan ketat, pemisahan dari narapidana umum, serta penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.

