Peran Penting Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penegakan Hukum, Kakanwil Beri Penguatan di Bapas Kotabumi

439 views

Betiklampung.com, Kotabumi —

Melanjutkan monitoring dan evaluasi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, Kakanwil, Edi Kurniadi berikan penguatan kepada Pembimbing Kemasyarakatan.  Dalam Monev kali ini Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha.

Mengawali dengan meninjau sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik, Kakanwil didampingi oleh Kabapas, Weli memastikan bahwa sarana prasarana tersebut telah memadai.

Melanjutkan memberi pengarahan kepada CPNS  dengan formasi JFT Pembimbing Kemasyarakatan, Kakanwil memulai arahannya dengan menyapa serta mengenal CPNS yang berjumlah 10 orang. Kakanwil menegaskan kepada CPNS agar menjadi Petugas Pemasyarakatan yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Peringati HUT Persit Kartika Chandra Kirana Ke-76, Persit KCK Cabang XXX Dim 0410/KBL Berbagi Sembako Untuk Panti Asuhan Al Husna

“Sebagai petugas Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan,  yang mana kita diberikan tanggung jawab sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang bertanggung jawab kepada klien dewasa serta klien anak. Lakukan tugas tersebut dengan penuh tanggung Jawab!” tegas Edi.

Lebih lanjut Edi menjelaskan jika Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu (STPT). “Karena  peran penting pembimbing kemasyarakatan dalam penegakan hukum, oleh karena itu formasinya selalu ditambah setiap tahun,” terang Edi.

BACA JUGA:  Bentuk Karakter Tangguh dan Disiplin, Rutan Sukadana Gelar Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin

Menyemangati CPNS yang didominasi perantauan dari luar Lampung, Edi tak luput memberikan wejangannya. “Kalian tidak perlu takut ditempatkan dimanapun, karena kita sama-sama masih menjadi Warga Negara Indonesia, dimanapun kita berada kita harus baik kepada semua orang dan senantiasa berusaha baik, karena itu adalah kunci!” pungkas Edi.

Turut memberikan arahan, Kepala Divisi Peyanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius menyampaikan kepada CPNS, meskipun mereka termasuk dalam jajaran pemasyarakatan, mereka juga harus mengenal tugas dan fungsi Kemenkumham secara keseluruhan.

BACA JUGA:  Tinjau Kualitas Layanan, Kepala Lapas Makassar Terima Kunjungan Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sehingga ketika bersinggungan dengan masyarakat para CPNS diharapkan dapat menjelaskan layanan-layanan yang ada di Kemenkumham.(*)