Cibinong — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong resmi memiliki Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai upaya memperkuat sinergi layanan pemasyarakatan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta warga binaan.
Peresmian Pos Bapas tersebut dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan dihadiri oleh jajaran Lapas Cibinong serta Balai Pemasyarakatan Bogor, Selasa (13/1/2026).
Peresmian Pos Bapas ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan pembimbingan, pendampingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, sekaligus memperkuat koordinasi antara Lapas dan Bapas dalam satu kesatuan sistem pemasyarakatan yang terintegrasi.
Keberadaan Pos Bapas diharapkan mampu mendekatkan akses layanan pemasyarakatan kepada klien dan masyarakat secara lebih responsif dan humanis.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peresmian Pos Balai Pemasyarakatan Bogor di lingkungan Lapas Cibinong merupakan tindak lanjut dari kebijakan dan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka penguatan layanan pemasyarakatan yang terintegrasi.
“Pos Bapas ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana administratif, tetapi menjadi ruang strategis koordinasi dan pelayanan, khususnya dalam mendukung proses pembinaan, asimilasi, integrasi, serta reintegrasi sosial warga binaan secara lebih terarah, responsif, dan humanis,” ujar Wisnu.
Ia juga menegaskan bahwa seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, peran pemasyarakatan menjadi semakin strategis dan tidak lagi dipandang semata sebagai tahap akhir pemidanaan.
Menurutnya, Lapas dan Bapas memiliki peran penting dalam mendukung pendekatan keadilan restoratif, pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, serta penyiapan warga binaan agar mampu kembali dan berperan aktif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Bogor, Murbandini, menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bapas di Lapas Cibinong merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan dan penelitian kemasyarakatan.

“Keberadaan Pos Bapas ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas, memperkuat sinergi antar Unit Pelaksana Teknis, serta mendekatkan layanan kepada klien pemasyarakatan dan masyarakat,” ungkap Murbandini.
Ia menambahkan bahwa melalui penugasan Pembimbing Kemasyarakatan secara berkala, operasional Pos Bapas akan terus dioptimalkan guna mendukung pembinaan yang berkelanjutan dan menekan angka residivisme.
Peresmian Pos Bapas ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pelayanan, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Melalui kolaborasi yang solid antara Lapas dan Bapas, diharapkan proses pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Dengan hadirnya Pos Bapas di Lapas Kelas IIA Cibinong, layanan pemasyarakatan diharapkan semakin dekat, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan klien pemasyarakatan serta keluarga dalam proses pemenuhan hak dan pembinaan berkelanjutan.

