Sosialisasi UU Terbaru di Lapas Cibinong, Strategi Perkuat Pemahaman Hukum Petugas Pemasyarakatan

292 views

Cibinong – Guna memperkuat pemahaman serta penerapan regulasi hukum terkini di lingkungan pemasyarakatan, Asisten Deputi Materi Hukum dan Keadilan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas), Robianto, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 kepada para petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Rabu (14/3/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Cibinong, Jajaran Pejabat struktural dan petugas lapas sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dinamika dan pembaruan hukum nasional.

BACA JUGA:  Rutan Kelas IIB Menggala Pindahkan Warga Binaan Perempuan ke Lapas Perempuan Bandar Lampung untuk Pembinaan Lanjutan

Dalam pemaparannya Asisten Deputi Materi Hukum dan Keadilan Kemenkoimipas, Robianto menegaskan bahwa peran petugas pemasyarakatan sangat strategis dalam memastikan implementasi hukum berjalan efektif di lapangan.

“Undang-undang ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi menjadi pedoman penting dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan humanis,” ujar Robianto.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan teknis di lapangan, mulai dari penanganan warga binaan hingga mekanisme pembinaan yang selaras dengan semangat regulasi terbaru.

BACA JUGA:  XL Axiata Raih Bendera Emas dari Kemenaker RI Siap Tangani Proyek Beresiko Tinggi

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini dan berharap sosialisasi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan pemahaman hukum petugas.

“Kami menyambut baik sosialisasi ini dan berharap seluruh petugas dapat mengimplementasikan undang-undang terbaru secara tepat dalam tugas sehari-hari,” ujar Kepala Lapas Cibinong.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas Lapas Cibinong mampu mengimplementasikan ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut secara optimal, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern, transparan, dan berkeadilan.