Dewi Aryani: Jasa Raharja Gelar Diklat Bagi Nakhoda dan ABK Antisipasi Kecelakaan di Laut

460 views

Betiklampung.com (SMSI), Bali —

PT Jasa Raharja menggelar diklat bagi nakhoda dan Anak Buah kapal (ABK) sebagai langkah antisipasi kecelakaan di laut. Direktur Operasional PT Jasa Rajarja Dewi Aryani Suzana dalam keterengannya yang diterima di Bandarlampung, Minggu, menyampaikan terima kasih kepada para peserta atas dedikasinya dalam bertugas selama ini.

Selain itu, ia menilai, kedatangan dan atusiasme para peserta juga dinilai turut mendukung meningkatkan kemampuan, profesionalitas, pengetahuan dan aturan terkait pelayaran demi keselamatan. “Seluruh peserta yang berasal dari 26 perusahaan yang bergabung pada hari ini cukup beragam, baik sebagai nakhoda, ABK serta pengurus kapal. Ini mencerminkan luasnya kepedulian akan keselamatan bagi kita semua,” ujar Dewi Aryani.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan P4S Lembah Suhita Kampanyekan Konservasi Lebah melalui World Bee Day 2026

Ia berpesan, di masa pemulihan akibat pandemi COVID-19 khususnya di sektor pariwisata dan angkutan, keselamatan penumpang tetap harus jadi prioritas utama. Terlebih keselamatan pelayaran ini menjadi tanggung jawab bersama bagi pemilik kapal, nakhoda, ABK, operator hingga regulator.

“Kami harapkan kegiatan seperti ini tidak pernah berhenti di kami, semoga dengan ilmu yang diterima dapat dibagikan ke kolega sesama nahkoda atau awak kapal, sehingga turut meningkatkan kemampuan sesama, dan lebih jauh lagi turut bersama-sama bergerak mencegah terjadinya kecelakaan,” tutur Dewi Aryani.

Menurut dia, sektor transportasi laut merupakan salah satu sektor yang vital mengingat wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan bersifat massal sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka berpotensi menimbulkan korban jiwa yang cukup besar.

BACA JUGA:  Stafsus Menkum RI: Komunikasi dan Transparansi Jadi Kunci Penting Untuk Sosialisasi Efektif

Sebagai Badan Usaha Miilik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum baik darat, laut maupun udara Jasa Raharja memiliki kewajiban bersama stakeholder terkait untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman.

Selain memberikan perlindungan kepada penumpang kapal laut melalui program perlindungan dasar ”Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)” yang telah dibayar oleh penumpang bersamaan dengan pembayaran tiket kapal laut maka pelatihan kepada ABK, kru dan pengurus kapal sebagai langkah preventif pencegahan kecelakaan.

BACA JUGA:  Dewi Aryani Suzana Direktur Operasional Jasa Raharja, Berikan Santunan Meninggal Dunia Korban KM Cahaya Arafah

Untuk itu masyarakat diimbau untuk membeli tiket resmi agar terlindungi, dan mematuhi aturan keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan moda angkutan laut,” tambah Dewi Aryani.