Jasa Raharja Pastikan Jaminan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur

148 views

Jakarta – Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur Jawa Barat mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 dalam memberi perlindungan dasar bagi penumpang, Jasa Raharja bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut melibatkan kereta api commuter line yang sedang berhenti di lintasan dan kereta api jarak jauh yang datang dari arah belakang. Sejak menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, PT KAI, serta rumah sakit tempat korban dirawat. Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dan jaminan biaya perawatan, serta proses pendataan berjalan secara akurat.

BACA JUGA:  Kelas IIB Menggala Laksanakan Posyandu Bagi Warga Binaan

Petugas Jasa Raharja juga langsung turun ke lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan guna melakukan pendataan serta mempercepat proses penjaminan. Kehadiran petugas di lapangan merupakan bagian dari komitmen negara untuk hadir dalam setiap musibah yang dialami masyarakat.

Direktur Utama Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa Jasa Raharja memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. “Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumahsakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang
berlaku” ujarnya.

BACA JUGA:  Kisah Aswir SM Pertama Kali Nyalon Dewan Langsung Raih Suara Tertinggi

Ia juga menegaskan bahwa sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna memastikan penanganan korban berjalan optimal dan humanis. Melalui kolaborasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan dasar bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *