Kantongi Izin Operasional, Rutan Kelas IIB Menggala Siap Optimalkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan

264 views

Menggala — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala secara resmi telah memperoleh izin operasional untuk penyelenggaraan layanan kesehatan melalui Poliklinik Rutan Kelas IIB Menggala. Izin tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang setelah Rutan Menggala dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang ditetapkan.

Penerbitan izin operasional ini merupakan wujud komitmen Rutan Menggala dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan bagi warga binaan dengan telah dikantonginya izin tersebut, layanan kesehatan di poliklinik rutan kini dapat dilaksanakan secara lebih optimal, profesional, dan sesuai standar yang berlaku.

BACA JUGA:  288 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Babel Akan Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang Wawancara dan Keterampilan

Kepala Rutan Kelas IIB Menggala, Ade Hari Setiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja keras, sinergi, serta komitmen seluruh jajaran dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan yang dipersyaratkan.

“Perolehan izin operasional ini menjadi langkah strategis dalam memastikan terpenuhinya hak dasar warga binaan, khususnya dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jalan Santai Bentuk Glorifikasi Kemenkumham Jabar Sukseskan KTT G20 Nusa Dua Bali

Lebih lanjut, keberadaan poliklinik yang telah memiliki izin operasional diharapkan mampu memberi pelayanan kesehatan yang komprehensif, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif bagi seluruh warga binaan.

Rutan Menggala juga akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait, khususnya di bidang kesehatan, guna mendukung keberlangsungan pelayanan yang berkualitas dan berkesinambungan.

Dengan diperolehnya izin operasional ini, Rutan Kelas IIB Menggala menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.