Bandar Lampung — Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Lampung sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan restoratif. FGD tersebut dilaksanakan di Bandar Lampung dengan melibatkan berbagai unsur Aparat Penegak Hukum (APH) serta stakeholder terkait.
Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini menjadi bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam merumuskan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari mekanisme pelaksanaan, pengawasan, peran masing-masing instansi, hingga bentuk pembinaan bagi pelaku pidana. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana diskusi dan penyamaan persepsi antar stakeholder guna menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan berparadigma restoratif.
Keikutsertaan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung implementasi KUHP baru.
Melalui koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Lampung dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan proses reintegrasi sosial bagi pelaku pidana.

