Lampung — Dalam mendukung pelaksanaan 15 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung menggelar Sosialisasi Larangan Pembiaran Terhadap Penyimpangan. Kegiatan yang berfokus pada penguatan integritas ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, pada Jumat (22/05).
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Bandar Lampung, Amiek Diyah Ambarwati, yang mengusung agenda utama mengenai komitmen bersama untuk tidak melakukan pembiaran terhadap segala bentuk tindakan penyimpangan di lingkungan kerja.
Dalam arahannya, Amiek Diyah Ambarwati menegaskan kembali terkait pentingnya peningkatan kinerja serta penguatan komitmen pelayanan publik yang prima dari seluruh jajaran petugas. Penegasan ini menjadi pengingat krusial agar setiap pegawai selalu mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi Pemasyarakatan.
Tidak hanya memberikan instruksi secara satu arah, momentum ini juga menjadi wadah diskusi yang interaktif. Kalapas secara aktif mendengarkan langsung berbagai aspirasi, masukan, serta kendala nyata yang dihadapi oleh para pegawai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Perempuan Bandar Lampung dapat semakin solid dan konsisten dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas tinggi.

