Kepala Lapas Ampana Serahkan Remisi Khusus Bagi Warga Binaan Lanjut Usia

295 views

Ampana – Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sekaligus wujud perhatian negara terhadap warga binaan lanjut usia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus bagi WBP berusia di atas 70 tahun, Jumat (29/05).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIB Ampana dengan suasana tertib, aman, dan penuh kekeluargaan. Penyerahan remisi ini menjadi momentum penting yang tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga menghadirkan harapan dan semangat baru bagi para warga binaan lanjut usia untuk terus menjalani masa pembinaan dengan lebih baik.

Program remisi khusus bagi WBP lanjut usia merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, penghormatan terhadap hak warga binaan, serta bentuk apresiasi kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Selain itu, pemberian remisi juga bertujuan untuk mendorong warga binaan agar semakin aktif mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di dalam lapas.

BACA JUGA:  Monev Program HIV/AID dan PIMS, Dinkes Lampung Lakukan Supervisi Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

Kegiatan penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, yang didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja I Wayan Sucana, Kasubsi Registrasi Heriyanto, beserta jajaran staf. Kehadiran para pejabat struktural dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Lapas Ampana dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan.

Pada kesempatan tersebut, remisi khusus diberikan kepada 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan lanjut usia. Adapun rinciannya, sebanyak 1 (satu) orang memperoleh remisi selama 2 (dua) bulan, sementara 2 (dua) orang lainnya menerima remisi selama 3 (tiga) bulan. Pemberian remisi tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

BACA JUGA:  Kalapas Febriansyah Beserta Jajaran Lapas Ampana Ikuti Pengarahan Dirjenpas Guna Perkuat Pelaksanaan Fungsi Pengamanan dan Pengawasan

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku baik, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap momentum ini dapat menumbuhkan semangat baru bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ungkap Febriansyah.

Ia juga menambahkan bahwa pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Ampana tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pendekatan kemanusiaan dan pemulihan sosial bagi seluruh warga binaan, termasuk bagi mereka yang telah lanjut usia.

BACA JUGA:  Kilau Pedang Pora Berbalut Penghormatan Tulus, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Hantar Langkah Kakanwil Jalu Yuswa Panjang Menuju Ditjenpas Sumatera Utara

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan lancar, tertib, aman, dan kondusif. Melalui pemberian remisi khusus ini, Lapas Kelas IIB Ampana kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.