Jemput Bola ke Blok Hunian, Warga Binaan Lapas Cibinong Dapatkan Penjelasan Langsung Tentang Hak Integrasi

143 views

Cibinong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong melaksanakan sosialisasi layanan hak integrasi dan layanan administrasi registrasi secara langsung kepada warga binaan di blok hunian, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemaha

man yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pidana sekaligus memastikan seluruh informasi layanan diterima secara benar dan transparan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Kepala Subseksi Registrasi, beserta jajaran staf Bimkemaswat dan Registrasi Lapas Cibinong.

Melalui sosialisasi ini, petugas memberikan penjelasan secara langsung serta membuka sesi tanya jawab agar warga binaan dapat memahami setiap tahapan pengurusan hak integrasi dan layanan administrasi registrasi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menjelaskan berbagai layanan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta layanan administrasi registrasi yaitu remisi, proses pencatatan masa pidana (roll vonis) dan pelayanan administratif lainnya.

BACA JUGA:  Kepala Lapas Ampana Berikan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan

Kasubsi Bimkemaswat Lapas Cibinong, Ricky Robby Rizkiawan, menegaskan bahwa seluruh layanan hak integrasi maupun pemberian remisi tidak dipungut biaya apa pun.

“Kami tegaskan kepada seluruh warga binaan bahwa seluruh proses pengurusan hak integrasi maupun pemberian remisi dilaksanakan secara gratis. Jangan percaya apabila ada pihak yang menjanjikan percepatan atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil pembinaan yang dijalani oleh warga binaan,” tegas Robby.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga binaan wajib mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana. Kepatuhan terhadap tata tertib dan keaktifan mengikuti pembinaan menjadi salah satu syarat penting sebelum warga binaan dapat memperoleh hak integrasi maupun hak-hak lainnya.

BACA JUGA:  Tidak Ada Diskriminasi dan Semua Sama, Kalapas Kelas I Bandar Lampung Tegaskan Azas Keadilan di Blok Khusus Tipikor

Salah seorang warga binaan berinisial TA mengaku sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur pengajuan hak integrasi dan layanan administrasi registrasi.

“Melalui sosialisasi ini kami jadi lebih paham mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak integrasi dan remisi. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengikuti pembinaan dan menaati seluruh peraturan yang berlaku di Lapas,” ungkap TA.

Melalui kegiatan ini, Lapas Cibinong berharap seluruh warga binaan memahami mekanisme pemberian hak integrasi dan layanan administrasi registrasi secara benar, sekaligus terus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana sebagai bekal menuju reintegrasi sosial.

BACA JUGA:  Kapolresta Bandar Lampung Ajak Jemaah Masjid Jami Baiturahman Jaga Kerukunan dan Persatuan

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Cibinong dalam menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *