Ternate – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK).
Kegiatan yang berlasung pada pukul 13.00 hingga selesai, bertempat di Aula Gamalama Kanwil Ditjenpas Maluku Utara sebagai upaya meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan dalam mendukung implementasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial, Selasa (14/07).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, dan diikuti oleh Kepala dan Pejabat Struktural Bapas, PK dan APK dari Balai Pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara.
Penguatan difokuskan pada peningkatan pemahaman terhadap tugas dan fungsi PK dan APK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, implementasi KUHP terbaru, serta penguatan integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Bagus Kurniawan menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan merupakan ujung tombak pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam sistem peradilan pidana dan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kakanwil Bagus Kurniawan menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan.
“PK dan APK merupakan garda terdepan dalam memberikan rekomendasi profesional melalui penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Oleh karena itu, kompetensi, integritas, serta profesionalisme harus terus ditingkatkan agar setiap layanan yang diberikan memiliki kualitas terbaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.” tegas Bagus Kurniawan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan penguatan mengenai implementasi tugas dan fungsi PK dan APK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, peningkatan kualitas penyusunan Litmas, strategi pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, penguatan integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, yang diberikan oleh Badarudin selaku Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai kendala di lapangan sekaligus berdiskusi mengenai solusi dalam pelaksanaan tugas. Forum ini diharapkan mampu menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi teknis, serta memperkuat koordinasi antar petugas dalam memberikan layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Kegiatan penguatan ini merupakan salah satu langkah nyata Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dalam membangun sumber daya manusia Pemasyarakatan yang unggul, adaptif, dan berintegritas, sehingga mampu mendukung terwujudnya sistem Pemasyarakatan yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

