Peroleh Hak Integrasi, 18 Warga Binaan Lapas Cibinong Siap Kembali Berkontribusi di Tengah Masyarakat

153 views

Cibinong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terus memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya melalui pemberian hak integrasi kepada 18 Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (3/9/2026).

Dari 18 Warga Binaan tersebut, sebanyak 15 orang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 3 orang lainnya mendapatkan hak Cuti Bersyarat (CB). Pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah memenuhi ketentuan dan tahapan yang telah ditetapkan.

Sebelum memperoleh hak integrasi, Warga Binaan terlebih dahulu melalui proses pembinaan serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah hak integrasi diberikan, 18 Warga Binaan tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk mengikuti proses pembimbingan dan pengawasan selama menjalani masa integrasi.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkumham Babel Lakukan Rotasi 5 Jabatan di Lapas Tanjungpandan, Kalapas Gowim Mahali : Tour Of Duty Segera Adaptasi

Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong, Ricky Robby Rizkiawan, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi menjadi bagian penting dalam proses pembinaan yang dilaksanakan Lapas Cibinong.

“Pemberian hak integrasi ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mengikuti ketentuan selama masa integrasi, serta mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” ujar Robby.

Salah satu Warga Binaan penerima hak integrasi dengan ini mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan. Menurutnya, hak integrasi menjadi momentum untuk kembali berkumpul bersama keluarga sekaligus memperbaiki diri.

BACA JUGA:  Kalapas Kelas I Bandar Lampung Pimpin Deteksi Dini dengan Tegas dan Humanis

“Saya sangat bersyukur mendapatkan kesempatan ini. Saya berterima kasih kepada Lapas Cibinong yang telah memberikan pembinaan dan pelayanan yang sangat baik selama saya menjalani masa pidana. Saya akan berusaha menjaga kepercayaan ini, mengikuti aturan yang diberikan, dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.

Lapas Kelas IIA Cibinong juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan kepada Warga Binaan dalam pemenuhan hak, termasuk layanan yang berkaitan dengan pengusulan dan pemberian hak integrasi, dilaksanakan secara transparan dan gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Tidak hanya layanan integrasi, seluruh layanan yang diberikan Lapas Kelas IIA Cibinong kepada Warga Binaan maupun masyarakat juga tidak dikenakan biaya. Lapas Cibinong terus mengedepankan pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan bebas dari praktik pungutan liar sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

BACA JUGA:  Cek Kesehatan Gratis Bagi Warga Binaan, Lapas Muara Tebo Perkuat Koordinasi dengan Dinkes

Melalui pemenuhan hak integrasi ini, Lapas Kelas IIA Cibinong berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan sekaligus memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan haknya sesuai ketentuan. Kesempatan untuk kembali ke masyarakat diharapkan dapat menjadi awal bagi Warga Binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *