Kanwil Kemenkum Gandeng BPKAD se-Lampung Optimalkan Pengelolaan 13 Aset Tanah Lewat SATRIA BMN

148 views

Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sari Mesfriati, melaksanakan sosialisasi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sekaligus memperkenalkan aplikasi SATRIA BMN (Sistem Informasi Tata Kelola dan Administrasi Pemanfaatan BMN) kepada perwakilan BPKAD/BKAD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset BMN, khususnya aset tanah bersertifikat yang berada di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.

Dalam penyampaian materinya, Sari Mesfriati menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Lampung saat ini mengelola sebanyak 13 objek aset tanah bersertifikat yang tersebar di wilayah Lampung, yang sebagian besar merupakan bekas Bangunan Tempat Sidang (Zitting Plaat).

Kondisi tersebut menjadikan koordinasi dengan BPKAD/BKAD kabupaten/kota sangat penting, terutama dalam rangka pemetaan, pengamanan, pengawasan, serta optimalisasi pemanfaatan aset BMN yang berada di daerah.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa pengelolaan BMN masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya pencatatan aset yang belum sepenuhnya terintegrasi, keterbatasan anggaran untuk monitoring fisik secara berkala, serta adanya risiko penyalahgunaan, alih fungsi tanpa izin, hingga potensi kehilangan aset negara.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Laksanakan Kegiatan Panen Ayam Kampung

Dalam pemanfaatannya, BMN dapat dilakukan melalui sejumlah skema sesuai ketentuan, yakni Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Pada sesi selanjutnya, Sari Mesfriati memperkenalkan aplikasi SATRIA BMN sebagai platform digital yang dikembangkan untuk mendukung pengelolaan, penatausahaan, pengamanan, transparansi, serta pemantauan pemanfaatan BMN secara real-time dan paperless.

Pengembangan aplikasi saat ini diprioritaskan pada skema sewa, melalui pemutakhiran katalog BMN dan formulir pengajuan digital. Kehadiran SATRIA BMN diharapkan dapat mempercepat proses permohonan pemanfaatan aset, meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan, sekaligus mendukung optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam pemaparannya, dijelaskan pula alur pengajuan pemanfaatan BMN melalui SATRIA BMN. Calon pemohon dapat mengakses katalog digital BMN melalui laman resmi Kanwil, memilih objek berdasarkan lokasi atau jenis barang, kemudian menekan tombol “Ajukan Permohonan”. Pemohon selanjutnya mengisi data identitas dan mengunggah dokumen pendukung, seperti surat permohonan, surat pernyataan, KTP, NPWP, serta Akta Pendirian atau NIB bagi badan usaha.

BACA JUGA:  Kekayaan Intelektual “Goes to Campus” 2024, Kanwil Kemenkumham Babel Sambangi Universitas Pertiba Pangkalpinang

Permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh tim Kanwil, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan dan penilaian objek oleh DJKN hingga proses persetujuan pada tingkat pusat.

Sesi diskusi berlangsung dengan sejumlah pertanyaan dari perwakilan pemerintah daerah. Perwakilan BKAD Kabupaten Pesisir Barat menanyakan mekanisme akses portal serta keberadaan aset BMN di wilayahnya dalam katalog. Dijelaskan bahwa pengajuan melalui SATRIA BMN dapat dilakukan secara langsung tanpa terlebih dahulu membuat akun.

Sementara itu, lahan di Pesisir Barat tidak termasuk dalam katalog pemanfaatan sewa karena merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Imigrasi. Perwakilan BPKAD Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan kesiapan membantu menyosialisasikan tiga titik aset Kemenkum di wilayahnya serta menyampaikan perhatian terhadap aset eks Samsat/Satu Pintu di Kota Agung.

Kanwil Kemenkum Lampung menjelaskan bahwa usulan hibah aset tersebut masih dalam proses penelaahan dan verifikasi untuk diteruskan kepada Kemenkum Pusat dan Inspektorat Jenderal. Apabila hibah tidak disetujui, skema Pinjam Pakai antar-instansi pemerintah dapat menjadi alternatif pemanfaatan tanpa dikenakan biaya sewa untuk jangka waktu maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Persiapan Mudik Bersama Lebaran Tahun 2023, Jasa Raharja Lakukan Survei Jalur Pantura

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung mendorong terbangunnya sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemetaan, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan aset BMN di wilayah kabupaten/kota.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai BMN yang dapat dimanfaatkan melalui skema sewa kepada masyarakat maupun badan usaha.

Dengan dukungan SATRIA BMN, tata kelola pemanfaatan aset diharapkan semakin transparan, akuntabel, efisien, serta mampu mendukung optimalisasi PNBP dan pemanfaatan aset negara untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *