Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkum Lampung Resmi Membuka Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

159 views

Bandar Lampung — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Hotel Horison Lampung pada, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh 100 peserta ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan pencegahan pelanggaran hukum di bidang tersebut.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Yanvaldi Yanuar dan penyerahan sertifikat merek kepada empat pemilik merek terdaftar, yaitu Bapak Mulyadi Alkahfi dengan merek Shamiyafood, Rio Jayana Putra dengan merek Kopi Cawa, Zul April dengan merek Mini Indah, serta Yogie Pratama dengan merek Fuyu.

Dalam penyampaian materi, narasumber dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Bapak Hendra Saputra, membahas peran kepolisian dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:  Inflasi di Lampung Pada April 2025 Terjaga Dalam Sasaran 2,5±1%

Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pelaporan, proses penyelidikan dan penyidikan, kendala pembuktian, serta pentingnya sinergi antarinstansi dalam menangani pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya di era digital.

Selanjutnya, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Vellyadana Tiwisia, menyampaikan materi mengenai peran Kejaksaan dalam pelindungan Kekayaan Intelektual. Pembahasan mencakup upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum, penanganan perkara melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pentingnya kerja sama lintas instansi untuk memperkuat penegakan hukum dan melindungi hak para pemilik Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Ricky Mubaroq dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan strategi pelindungan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Materi tersebut membahas penggunaan merek tanpa hak, pemalsuan produk, penggunaan karya tanpa izin untuk kepentingan komersial, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta mekanisme pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:  Pamerkan Roti Raja Bakery Hasil Karya Warga Binaan, Lapas Kelas I Bandar Lampung Ikuti Bazar UMKM Konsumen Nasional dan EXPO

Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan aktual, antara lain pengelolaan royalti musik, penyelesaian sengketa melalui mediasi, penayangan sepak bola secara ilegal di tempat usaha, pencegahan pelanggaran oleh tenant pusat perbelanjaan, pembuktian perkara, serta penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam penciptaan karya ilmiah.

Sesi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh penjelasan langsung dari para narasumber mengenai permasalahan Kekayaan Intelektual yang dihadapi di lapangan.

Untuk mengukur pemahaman peserta, kegiatan dilengkapi dengan pelaksanaan pre-test dan post-test. Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga memberikan penghargaan kepada peserta dengan hasil terbaik, yaitu Bapak Kenny Candra Pradana, Ibu Anggi, dan peserta dengan username 308524.

BACA JUGA:  Kalapas Kotaagung Ikuti Sosialisasi Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika Bersama APH Terkait

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung diharapkan dapat terus memperkuat edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat, pelaku usaha, UMKM, pelaku seni, serta perguruan tinggi

Selain itu, koordinasi antara Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait perlu terus ditingkatkan guna mendukung pencegahan pelanggaran serta mewujudkan pelindungan Kekayaan Intelektual yang efektif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *