Gembong Curanmor Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur

602 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung Timur —

Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung, bersama Tekab 308 Polsek Jabung, Polsek Pasir Sakti, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Mataram Baru dan Polsek Jepara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS berhasil amankan dua gembong tersangka pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan roda dua, berinisial S,(28) dan RS (27) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS mengatakan, kedua tersangka diamankan tim, Gabungan Tekab 308 Polres dan Polsek saat berada di Desa Srimino Sari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur pada kamis (21/7) malam.

BACA JUGA:  Lapas Muara Enim Gelar Rapat Internal Untuk Optimalisasi Tugas dan Fungsi

“Para pelaku kami amankan saat berada di Desa Srimino Sari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur,” kata Zaky, Sabtu (23/7/2022).

Lanjut Zaky, berdasarkan data dari Polres Lampung Timur, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Selain melakukan curanmor di wilayah Mataram Baru, pelaku juga melakukan curanmor di wilayah Pasir Sakti, Way Jepara, Jabung, Labuhan Maringgai,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Bertajuk "Sustik Goes to Campus", Lapas Narkotika kelas IIA Bandarlampung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Dengan Sejumlah Universitas di Lampung

“Pelaku melakukan aksi Pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik Korban saat diparkir dengan kunci leter T,” katanya.

Karena melakukan perlawanan aktif saat upaya paksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

“Dari hasil upaya paksa tersebut petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis dan kunci letter T,” pungkasnya.