Gubernur Arinal bersama Kajati Lampung Heffinur Resmikan Nama Jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto

265 views

BANDARLAMPUNG – Dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia, nama Jaksa Agung RI periode 1951-1959, R. Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandar Lampung.

Pada Jumat (23/7/2021), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto tersebut.

Jalan ini dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga.

BACA JUGA:  Melalui Firtual, Kemenkumham Jabar Bersama Kominfo Sosialisasi Tentang Pentingnya Kesadaran Hukum di Lingkungan Masyarakat

Seperti diketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak RI merdeka. Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

Untuk itu, nama Jaksa Agung RI. R. Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut.

BACA JUGA:  Cegah Abrasi, KPw BI Provinsi Lampung Bersama 20 Wartawan Tanam Mangrove di Pantai Lampung Selatan

Peresmian nama jalan ini dilaksanakan masih dalam suasana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.

Hadir pada peresmian jalan tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo.(Adpim)