Tiga Pelaku Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

# Dilihat: 164 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Polresta Bandarlampung resmi menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung pada Minggu (4/7).

“Baru saja kami gelar perkara dan sudah menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.

BACA JUGA:  Kalapas Saiful Sahri Hadiri Pelepasan Atlet Kejuaraan Kempo Kemenkumham Cup 2023 di Kanwil Kemenkumham Lampung

“Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu,” ujarnya dilansir dari Antara.

Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku memiliki peran masing-masing, saudara A dan NV melakukan pemukulan kepada korban sedangkan D memegangi nakes tersebut.

BACA JUGA:  Operasi Pangan Gratis (OPG) ACT BandarLampung untuk Warga Pesisir Terdampak Ombak Bumi Waras

Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara. “Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya,” kata dia.

Terkait tersangka A yang melakukan laporan balik beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa semua sudah diproses, namun dalam gelar perkara yang dilakukan ada barang bukti yang tidak bisa ditemukan yang dimaksud oleh pelaku.

“Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidananya. Karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum,” kata dia.

BACA JUGA:  Ibunda dan Istri Menangis, Keluarga Tersangka Pengeroyokan Nakes Meminta Maaf Kepada Korban dan Nakes se-Indonesia

Sebelumnya, seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/7). Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi. (Ant/Red)