Semarak HDKD Ke-77, Kanwil Kemenkumham Lampung Selenggarakan Pembinaan Desa Sadar Hukum pada Warga Kelurahan Langkapura

# Dilihat: 209 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Dalam rangka semarak peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77, Kementerian Hukum dan HAM mengadakan giat Pembinaan terhadap 77 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di 33 Kantor Wilayah melalui Temu Sadar Hukum secara serentak dengan tema “Dengan Semangat Kebersamaan Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan berAKHLAK untuk Mewujudkan Ekonomi Nasional melalui Peningkatan Kesadaran Hukum pada Masyarakat” pada hari ini,Rabu (27/07).

Dalam keikutsertaannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan giat Pembinaan Desa Sadar Hukum pada Kelurahan Rajabasa Pemuka dan Kelurahan Langkapura. Sebelum ke tempat acara, dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha bersama Tim Penyuluh Hukum melakukan briefing demi kelancaran acara. Dr.Alpius memberikan pembekalan kepada Tim Penyuluh untuk dapat memberikan edukasi dan menyampaikan informasi seluas mungkin mengenai Pelayanan Hukum dan HAM kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Lampung Melaksanakan Penandatangan Kontrak Pengadaan BAMA pada Lapas, Rutan dan LPKA Se-Lampung Tahun Anggaran 2023

Bertempat di Kelurahan Langkapura, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha dan para JF Penyuluh Hukum disambut baik oleh Lurah Langkapura, Muhammad Agus. Turut Hadir perwakilan Bidang Hukum dari Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Babinsa, Babinkamtibmas, Ibu-Ibu PKK, serta para  pelaku UMKM di lingkungan Langkapura. Sebelum meninggalkan acara, Edi Kurniadi menyempatkan untuk menyapa para warga yang hadir dan berharap informasi-informasi yang akan diberikan dapat diserap dengan baik dan disebarluaskan. 

Kegiatan diawali dengan menayangan video Sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana. Dalam video berdurasi pendek tersebut beliau menyampaikan dalam rangka mencapai kepatuhan hukum itu diperlukan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum, karena pada kenyataannya tidak setiap orang dengan sendirinya mengetahui hukum. Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah. 

BACA JUGA:  Tingkatkan Sinergi, Kepala Imigrasi Kotabumi Koordinasi Dengan Pj. Bupati Lampung Utara

“Status atau predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pembinaan desa/kelurahan sadar hukum ini saya harap menjadi perhatian Pemerintah Daerah Provinsi untuk mempertahankan kualitas dari desa/kelurahan sadar hukum dengan melakukan pembinaan secara berkelanjutan” tutup Widodo dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Ibadah Qurban, Saatnya Memberi Saatnya Menerima

Selanjutnya penyampaian sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha. “Kedatangan kami kesini untuk memberikan informasi mengenai Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Pendirian Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Merek  kepada segenap warga Langkapura yang hadir sehingga diharapkan akan memudahkan para bapak/ibu sekalian yang memiliki usaha untuk mendaftarkannya di Kemenkumham” ujar Dr.Alpius.

Dilanjutkan dengan Kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum ini menyampaikan mengenai Pendirian Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Merek sebagai upaya dalam mendukung pemulihan Ekonomi Nasional yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Madya, Nurka Lingga Murti. Materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Muda, Erwin Setiawan dan Muharramah Isnaini.