Betiklampung.com, Bandarlampung –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas IA Bandarlampung memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 627 narapidana di hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021. Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Rajabasa, Maizar didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Wahyudi, Senin (16/08/2021)
“Remisi diberikan beragam, tahun ini di Lapas ada 627 dari 963 narapidana yang dapat remisi HUT ke-76 RI,” kata Maizar di Bandarlampung. Dia menjelaskan narapidana yang mendapat besaran remisi pengurangan masa tahanan yakni satu bulan empat orang, dua bulan 35 orang, tiga bulan 93 orang, empat bulan 168 orang, lima bulan 238, dan enam bulan 89 orang.
Berdasarkan perkara di antaranya, pidana umum 377 orang, narkotika PP 28 Tahun 2006 sebanyak sembilan orang, dan narkotika PP 99 Tahun 2012 sebanyak 241 orang. “Di antaranya perkara tindak pidana korupsi satu orang atas nama Hari Kurniawan. Ia mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan,” kata dia.
Maizar berharap kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi HUT ke-76 RI agar terus berprilaku baik sehingga kedepan benar-benar menyesuaikan kehidupan di masyarakat sesungguhnya. “Pemberian remisi ini tentunya menjadikan narapidana agar lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan terus berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan remisi untuk tahun depan,” kata dia. (Red)