Betiklampung.com, Bandarlampung –
Sebanyak lima orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung dinyatakan bebas secara murni pada HUT ke-76 Republik Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Bandarlampung, Sulardi melalui Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Bandar Lampung Arian Adiwibowo pada, Selasa 17 Agustus 2021.
Arian Adiwibowo mengatakan, lima orang warga binaan yang mendapatkan kebebasan murni pada HUT ke-76 di antaranya dari perkara pidana umum. “Sebenarnya ada 11 orang, cuma yang enam telah bebas duluan saat asimilasi beberapa hari lalu,” katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan selain warga binaan yang mendapatkan kebebasan secara murni, ada juga sebanyak 492 orang warga binaan yang mendapatkan remisi pada HUT ke-76 RI. “Di antaranya satu bulan sebanyak 216 orang, dua bulan 199 orang, tiga bulan 65 orang, empat bulan sembilan orang, dan lima bulan tiga orang,” kata dia.
Arian berharap kepada warga binaan telah bebas pada HUT ke-76 RI agar terus berprilaku baik di lingkungan masyarakat masing-masing. Sedangkan untuk warga binaan yang telah mendapatkan remisi ke depan agar terus berprilaku baik dan berkarya meskipun berada di dalam Rutan.
“Pemberian remisi ini tentunya bertujuan agar warga binaan ke depan bisa lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan agar berprilaku baik lagi sehingga nantinya bisa mendapatkan remisi pada tahun depan,” kata dia lagi.
Pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Bandarlampung diberikan secara simbolis dengan tujuan agar tidak terjadinya kerumunan dalam kondisi pandemi COVID-19. Pemberian remisi itu pula dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia yang dilakukan secara virtual. (Red)