Lapas Cibinong Evaluasi Usulan Pembebasan dan Cuti Bersyarat Lewat Sidang TPP

127 views

Cibinong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terus memperkuat pelaksanaan pembinaan melalui evaluasi usulan hak integrasi bagi Warga Binaan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) di Aula Suharjo Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (29/10/2026).

Sidang TPP merupakan bagian dari tahapan evaluasi untuk menelaah kelayakan usulan hak integrasi bagi Warga Binaan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan administrasi dan substantif, serta perkembangan perilaku Warga Binaan selama menjalani masa pidana.

Dalam sidang tersebut, tim melakukan pembahasan terhadap usulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dengan meninjau kelengkapan administrasi serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi turut mempertimbangkan laporan perkembangan Warga Binaan, perilaku selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap tata tertib, kedisiplinan, serta partisipasi dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

BACA JUGA:  Kepala Lapas Kalianda Hadiri Paparan Telaahan Kebijakan Ditjen Pemasyarakatan Guna Perkuat Implementasi Kebijakan di UPT

Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan bentuk hak integrasi yang dapat diberikan kepada Warga Binaan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, setiap usulan perlu melalui proses penelaahan secara cermat untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Plh. Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Cibinong selaku ketua sidang TPP menyampaikan bahwa Sidang TPP memiliki peran penting dalam memastikan usulan hak integrasi dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan usulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat diproses secara cermat sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak hanya memperhatikan kelengkapan administrasi, tetapi juga perkembangan perilaku dan keikutsertaan Warga Binaan dalam program pembinaan. Dengan demikian, proses pengusulan hak integrasi dapat berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel.” ujarnya.

BACA JUGA:  28 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dilantik

Dukungan keluarga turut menjadi faktor penting dalam mempersiapkan proses reintegrasi sosial. Keluarga diharapkan dapat berikan pendampingan, motivasi, serta lingkungan yang mendukung agar Warga Binaan mampu mempertahankan perilaku positif dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Salah satu anggota keluarga Warga Binaan yang hadir menyampaikan harapannya agar proses pengusulan hak integrasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sebagai keluarga mendukung proses pembinaan yang dijalani dan berharap anggota keluarga kami dapat terus menjaga perilaku serta menaati peraturan. Kami juga siap memberikan dukungan dan pendampingan agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan menjalani kehidupan secara bertanggung jawab.” ungkapnya.

BACA JUGA:  Lapas Muara Tebo Bersama Aparat Penegak Hukum Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiap Siagaan Keamanan

Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Lapas Kelas IIA Cibinong terus berkomitmen menyelenggarakan pembinaan yang terarah, profesional dan akuntabel.

Evaluasi usulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak Warga Binaan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat kesiapan mereka untuk menjalani reintegrasi sosial secara bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *