KPK Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara

# Dilihat: 196 pengunjung

Betiklampung.com, Jakarta –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tujuh saksi mengenai dugaan pembagian paket proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung. KPK memeriksa mereka sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung.

“Jumat (20/8), bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik telah selesai memeriksa para saksi. Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dilansir dari Antara. Tujuh saksi, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Lampung Utara Tukiran, wiraswasta Denny Marian S, empat ASN masing-masing Yulizar Anhar, Ferly Syahputra Djamal, Juliansyah Imron, dan Sairul Hanibal serta seorang saksi bernama Beny Saputra Hasan Basri.

BACA JUGA:  Gerai Oksigen Presisi Polda Lampung Salurkan Oksigen Gratis Untuk Masyarakat, Ini Syaratnya !

Selain itu, kata Ali, terhadap tujuh saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah “fee” berupa uang atas pelaksanaan paket proyek tersebut. KPK juga mengingatkan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi pada Jumat (20/8), yakni Ferdi AR dari pihak swasta/Direktur CV Sembilan. “Tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” kata Ali.

BACA JUGA:  Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni Beberkan Pentingnya Realisasi APBD Sejak Awal Tahun

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

BACA JUGA:  Tanamkan Jiwa Beriman dan BerAkhlak, WBP Rutan Kotabumi Konsisten Ikuti Pengajian

Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (Ant/Red)