Betiklampung.com, Bandarlampung –
Personel Kodim 0410/KBL Peltu Joko Pandoyo bersama Satgas Covid 19, melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan, bertempat di Pos Penyekatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Sabtu (21/8/2021)
Dalam pelaksanannya, para petugas memberhentikan pelaku perjalanan transportasi baik kendaraan Umum, Bus, Travel, Roda Dua terutama kendaraan yang dicurigai dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Bandarlampung.
Babinsa Peltu Joko Pandoyo mengatakan, kegiatan penyekatan ini masih terus dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Bandarlampung.
“Dalam pelaksanaannya, pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat bukti pelaksanaan vaksin pertama. Jika mereka yang tidak memiliki surat bukti/dokumen sebagaimana yang diharapkan para petugas, kendaraan Wajib di putar balik,” pungkas Peltu Joko Pandoyo
Turut hadir dalam kegiatan penyekatan tersebut diantaranya personel TNI, Polri dan Pemerintah Kota yang tergabung dalam Tim Satgas Covid 19 Kota Bandarlampung. (Red)