Betiklampung.com, Bandarlampung –
Lahan seluas 7.85 hektar yang berada di PKOR way Halim menjadi sengketa yang dimenangkan pihak Afteri selaku penggugat, Namun ada hak lahan orang lain sekitar 0.307 hektar yang tidak masuk dalam gugatan tersebut, Rabu (25/08)
lahan seluas 0.307 hektar tersebut adalah milik Maryanti, Budiman dan Rakim Sugiarto yang ia beli pada tahun 2005. Menurutnya, dahulu juga tanah tersebut adalah milik Gereja Kristen Indonesia (GKI) serta terjadi jual beli pemecahan sertifikat pada tahun 2005.
Kuasa Hukum Cahyadi selaku dari pihak ketiga mengatakan, jika kedatangan dirinya serta kliennya untuk mempertahankan haknya. karena data yang digunakan, diukur oleh BPN adalah data yang lama.
“BPN Ukur hanya data sertifikat 1921, itu tidak akurat dan tidak update, kita pertanyakan tadi pihak pemohonnya mana ? Dasarnya mana,”kata Cahyadi saat di wawancara awak media
Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah hukum ,jika memang lahan 0,307 hektar itu masuk dalam objek sita , sambil menunggu berita acara dari hasil pengukuran oleh BPN bersama PN Tanjungkarang .
“Kita lihat nanti, kalau lahan klien kami dimasukan ke objek sita, maka akan kami ambil langkah hukum (gugatan),”jelasnya
Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Asmar josen menjelaskan ,bahwa kedatangan dirinya di Pkor way halim hanya melakukan pencocokan batas-batas dengan BPN dengan lahan seluas 7,85 hektar yang dimenangkan oleh pihak Afteri melalui Mahkamah Agung (MA).
“Ini bukan eksekusi, hari ini Kami datang atas Perintah Ketua PN Tanjungkarang Pak Timur Pradoko, jadi kami mengadakan konstatering (pengukuran),” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Kasi Sengketa ATR BPN Oki, jika ia memastikan letak tanah yang menjadi objek sita Sejauh ini letaknya masih sama. Ia mengklaim tidak ada sertifikat ganda pada lahan tersebut, dan mulanya milik PT Way Halim Permai.
“Terkait ada sertifikat lain, ini kan proses berbicara panjang, dalam rentan waktu itu ada pemecahan dan peralihan hak, itu saja yang bisa saya sampaikan,” ucapnya
Perlu diketahui, perkara ini dimulai saat gugatan didaftarkan di PN Tanjungkarang tahun 2017. Gugatan Afferi kalah di PN Tanjungkarang, kemudian ia mengajukan banding, dan PT Tanjungkarang menolak gugatan Afferi. Afferi pun kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusan 174 K/PDT/2019 Kasasi Afferi diterima oleh Mahkamah Agung. (Red)