Betiklampung.com, Bandarlampung –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan mendatang terhadap terdakwa Djoko Sudibyo. Hal tersebut dalam sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Hendro Wicaksono dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (29/07)
Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan tidak dapat menerima isi eksepsi yang diajukan terdakwa Joko Subidyo tekait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Sugiarto Hadi yang mengalami kerugian uang sebesar Rp 17 Milyar. “Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dua memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang di persidangan,” kata Hendro Wicaksono.
Keputusan untuk melanjutkan sidang perkara penipuan dengan modus pembayaram pajak tersebut lantaran sebeiumnya penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Selain pengajuan eksepsi, penasihat hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Penasihat hukum terdakwa, Indra Jaya dalam perkara tersebut akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa perkara klieenya adalah perkara perdata. “Perdata atau tidak kami akan membuktikan bahwa perkara ini masuk dalam perdata. Pekan depan kami akan hadirkan saksi ahli,” kata Indra.
Peristiwa tersebut berawal pada bulan November 2011 saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar 34 milyar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.
Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa merupakan seorang rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama. Terdakwa melakukam pertemuan di Jakarta dan saat itu ada Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.
Mendengat itu, terdakwa meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13.500.000.000 serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3.500.000.000. Setelah uang diterima, terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552. (Tik)